Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2020, 11:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

Pada Pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Di Pilkada tahun ini, paslon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Baca juga: KPU Tak Ingin Pemungutan Suara Elektronik pada Pilkada 2020

"Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a," bunyi pasal 61 huruf b.

APK dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.

Sebagaimana aturan dalam PKPU 6/2020, APK yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk paslon telah ditentukan sebagai berikut:

1. baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota;

2. umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan;

3. spanduk 1 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Baca juga: Jumlah Maksimal APK yang Boleh Dipasang Calon Peserta Pilkada 2020 Akan Ditambah

Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.

Kemudian, petugas yang membagikan bahan kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan, lalu mencegah pembagian bahan kampanye menimbulkan kerumunan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi telah mengatakan bahwa pihaknya berencana melonggarkan ketentuan mengenai jumlah APK di Pilkada 2020.

Jika pada Pilkada sebelumnya jumlah APK yang boleh dicetak calon kepala daerah secara mandiri maksimal 150 persen dari APK yang telah dicetak KPU, di Pilkada kali ini, KPU akan menambah besaran jumlah maksimal tersebut.

"Alat peraga kampanye, spanduk, baliho, itu kan ada batasan maksimalnya, kalau tidak salah 150 persen dari yang diadakan oleh KPU. Jadi pasangan calon boleh mencetak sekian persen dari yang dicetak oleh KPU," kata Pramono dalam acara diskusi yang digelar secara virtual, Rabu (10/6/2020).

"Ini ada kemungkinan kita longgarkan," lanjutnya.

Baca juga: Menurut Bawaslu, Ini 6 Titik Rawan pada Tahapan Pencalonan Pilkada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com