Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemerkosaan Anak di P2TP2A dan Urgensi RUU PKS Menurut Komnas Perempuan

Kompas.com - 08/07/2020, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan dan mengutuk keras kasus perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial Nf (14) di Lampung Timur, Lampung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya bisa menjadi lembaga pemerintah yang memberikan rasa aman ke korban kekerasan seksual, bukan malah melakukan kekerasan serupa.

"Kami mengutuk, menyampaikan rasa kekecewaan terhadap peristiwa ini karena seharusnya ketua P2TP2A Lampung Timur itu kan harusnya memberikan perlindungan," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS

Nf merupakan korban perkosaan yang oleh orang tuanya dititipkan di rumah aman P2TP2A dengan harapan dapat terlindungi dan terpulihkan.

Tetapi, pada kenyataannya, justru Kepala P2TP2A diduga melakukan pemerkosaan terhadap Nf, bahkan "menjual" Nf ke pria lain untuk berhubungan badan.

Menurut Siti, kasus ini menjadi salah satu bukti kealpaan negara dalam menyelengarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Ia mengatakan, seharusnya ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan seksual.

Baca juga: ICJR Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kepala P2TP2A

Dalam kasus Nf, berlaku UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak. Tetapi, kedua aturan ini tak memuat perlindungan korban kekerasan.

"Penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban selama ini kan mengercutnya ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), padahal mandat LPSK itu lebih ke pelanggaran HAM berat," ujar Siti.

Dari kasus ini, lanjut Siti, dapat dilihat urgensi dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Sebab, UU PKS dirancang salah satunya untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang masih berusia anak.

Rancangan UU PKS mengatur soal kewajiban negara dalam mengalokasikan dana penyelenggaraan perlindungan korban, sehingga lembaga-lembaga seperti P2TP2A mendapat dukungan penuh.

Baca juga: Masyarakat Minta DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS

Menurut Siti, yang terjadi selama ini adalah pihak-pihak yang berada di P2TP2A kurang menegakkan SOP dalam menjalankan tugasnya.

Kasus yang menimpa Nf membuktikan bahwa ada persoalan pada rekrutmen dan kompetensi para petugas P2TP2A. Kasus ini juga membuktikan lemahnya sistem pengawasan unit pemerintah tersebut.

Sementara, RUU PKS dibuat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com