"Entah kompetensi pendidikan, pelatihan,sistem rekrutmen, di RUU PKS itu mencoba mendorong tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, itu dibunyikan di RUU," ujar Siti.
Baca juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas di Saat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual
Oleh karena hal tersebut, Komnas Perempuan mendorong supaya DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PKS.
"Untuk segera dibahas dan disahkan agar kejelasan mandat untuk pemerintah daerah, pemerintah pusat untuk penanganan, pengintegrasian sistem peradilan pidana dengan sistem pemulihan korban, termasuk rumah aman dan sebagainya itu ada payung hukumnya," kata Siti.
Sebelumnya diberitakan, Nf bocah 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur diperkosa oleh DA, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Tak hanya itu. NF juga "dijual" oleh Kepala UPT P2TP2A untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Apa Isi dan Polemik RUU PKS?
Ironisnya, Nf diperkosa oleh kepala UPT saat dia dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.
Nf dititipkan di rumah aman karena pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawan beberapa waktu lalu.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto, ayah Nf Sabtu (4/7/2020) dilansir dari Tribunlampung.co.id.
Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak , KPAI Sebut Ada Kecolongan Saat Rekrutmen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.