Menurut Kurnia, CTD merupakan teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
"Namun dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian," ujar Kurnia.
Tim Advokasi Novel menduga, ada upaya dari Rudy untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya.
Keempat, minimnya penjelasan terkait sobekan pada baju gamis Novel yang diperlihatkan majelis dalam sidang di PN Jakarta Utara, 30 April 2020 lalu.
Baca juga: Sambangi Komjak, Novel Baswedan Hendak Klarifikasi Ini...
Kurnia mengatakan, pihak kepolisian saat itu berdalih bahwa baju gamis itu diobek untuk kepentingan forensik karena tersiram air keras.
"Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya," kata Kurnia.
Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Advokasi Novel menilai Rudy telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan