JAKATA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis (2/7/2020), menyambangi Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak).
Novel hendak mengklarifikasi laporan yang sempat ia ajukan ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa kasus penyiraman air keras.
"Saya ke sini untuk mengklarifikasi dan menyampaikan hal-hal terkait laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan," kata Novel di Kantor Komisi Kejaksaan, sebagaimana dikutip Antara.
"Tentunya, kita berharap peradilan semakin baik ke depan," lanjut dia.
Baca juga: Novel Baswedan Akan Penuhi Undangan Komisi Kejaksaan
Novel mengatakan, laporan yang ia sampaikan kepada Komisi Kejaksaan merupakan bentuk dukungannya untuk perbaikan penegakan hukum.
Novel yang datang bersama tim Biro Hukum KPK, pengurus Dewan Pengawas KPK, dan penasihat hukumnya itu pun mengapresiasi respons Komisi Kejaksaan atas laporan yang ia sampaikan.
"Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," ujar Novel.
Novel menambahkan, setelah memberikan klarifikasi, ia akan menunggu perkembangan hukum dalam kasus yang menimpanya.
"Saya sebagai warga negara tentu mendukung setiap proses hal untuk mendapat penegakan hukum yang terbaik. Kita bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik," kata Novel.
Baca juga: Catatan YLBHI untuk Polri Terkait Penanganan Kasus Novel Baswedan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Tuntutan itu kemudian menjadi polemik karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai sandiwara hukum.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.