Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Banding atas Putusan Dua Mantan Petinggi BP Migas di Kasus Kondensat

Kompas.com - 07/07/2020, 18:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dalam kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

“JPU masih menyatakan upaya hukum banding karena putusan belum sesuai harapan JPU,” kata Ali.

Diketahui, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kedua terdakwa itu 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara 2,7 Miliar Dollar AS, Eks Bos BP Migas Ajukan Eksepsi

Majelis hakim juga menilai Raden Priyono dan Djoko Harsono terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara yang sama.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

JPU sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Kejagung sudah mengeksekusi sebagian putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dalam kasus ini.

Sebagai informasi, berkas untuk Honggo yang kini masih buron terpisah dengan berkas perkara untuk dua terdakwa lainnya. 

Baca juga: Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS

Karena masih buron, eksekusi untuk hukuman badan terhadap Honggo belum dapat dilaksanakan. Kejagung serta sejumlah instansi terkait lainnya masih berupaya mengejar Honggo.

Namun, barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 miliar yang sebelumnya disita telah dieksekusi untuk diserahkan ke negara.

Ali menuturkan, uang tersebut bukan merupakan uang pengganti. Penyitaan uang Rp 97 miliar tersebut merupakan perampasan atas keuntungan yang diterima Honggo.

Secara keseluruhan, ia mengatakan total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 35 miliar.

Namun, masih terdapat kekurangan sebesar 128 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7-1,8 triliun untuk menutupi kerugian negara itu.

Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Sebagian Isi Putusan Terpidana Honggo Wendratno

Diketahui, nominal 128 juta dollar AS merupakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Honggo sesuai putusan pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com