JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan keduanya usai mendengar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Saya bingung dengan dakwaan tersebut. Karena dakwaan dengan rinciannya jadi berbeda, Yang Mulia," kata Raden Priyono kepada majelis hakim.
Baca juga: Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS
Sementara, Djoko mengaku mengerti dengan dakwaan yang sudah dibacakan. Namun, ia merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Yang Mulia, saya mengerti dakwaan yang didakwakan kepada saya, namun saya mengajukan keberatan terhadap dengan dakwaan tersebut," ujar Djoko.
Mendengar jawaban keduanya, Ketua Majelis Hakim Rosmina meminta keduanya berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Sesudah berkonsultasi, keduanya kembali duduk di kursi terdakwa.
Baca juga: Mantan Kepala BP Migas Bantah Semua Tuduhan Polisi soal Kondensat
"Terima kasih, Yang Mulia, kami sudah bicara dengan para penasihat hukum dan kami berdua memutuskan untuk eksepsi melalui penasihat hukum," ujar Raden Priyono kepada majelis hakim.
Raden Priyono dan Djoko Harsono didakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara sekitar 2,716 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Bahwa Terdakwa I Raden Priyono bersama-sama Terdakwa II Djoko Harsono telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama secara melawan hukum," kata Jaksa Bima Suprayoga saat membacakan dakwaan, Senin.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Eks Kepala BP Migas Bantah Langgar Aturan soal Penjualan Kondensat
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut dengan melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan