Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Rugikan Negara 2,7 Miliar Dollar AS, Eks Bos BP Migas Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 17/02/2020, 17:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan keduanya usai mendengar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/2/2020).

"Saya bingung dengan dakwaan tersebut. Karena dakwaan dengan rinciannya jadi berbeda, Yang Mulia," kata Raden Priyono kepada majelis hakim.

Baca juga: Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS

Sementara, Djoko mengaku mengerti dengan dakwaan yang sudah dibacakan. Namun, ia merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Yang Mulia, saya mengerti dakwaan yang didakwakan kepada saya, namun saya mengajukan keberatan terhadap dengan dakwaan tersebut," ujar Djoko.

Mendengar jawaban keduanya, Ketua Majelis Hakim Rosmina meminta keduanya berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Sesudah berkonsultasi, keduanya kembali duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Mantan Kepala BP Migas Bantah Semua Tuduhan Polisi soal Kondensat

"Terima kasih, Yang Mulia, kami sudah bicara dengan para penasihat hukum dan kami berdua memutuskan untuk eksepsi melalui penasihat hukum," ujar Raden Priyono kepada majelis hakim.

Raden Priyono dan Djoko Harsono didakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara sekitar 2,716 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

"Bahwa Terdakwa I Raden Priyono bersama-sama Terdakwa II Djoko Harsono telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama secara melawan hukum," kata Jaksa Bima Suprayoga saat membacakan dakwaan, Senin.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Eks Kepala BP Migas Bantah Langgar Aturan soal Penjualan Kondensat

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut dengan melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas.

Perbuatan itu juga dilakukan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum serta syarat khusus yang telah ditentukan dalam lampiran II Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003.

"Sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa sehingga penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit atau Irrevocable LC," ungkap jaksa.

Baca juga: Perintah Jokowi ke Ahok: Bereskan TPPI Kurang dari 3 Tahun!

Perbuatan melawan hukum lainnya, kata jaksa, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 100 Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tersebut.

Menurut jaksa, tindakan itu mengakibatkan Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI menjadi produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan TPPI Menjadi BUMN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com