Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Ada 1.030 Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji, 955 Sudah Direalisasikan

Kompas.com - 07/07/2020, 12:07 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, hingga Selasa (7/7/2020), ada 1.030 calon jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 1441 H/2020 M.

Pendaftaran permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu telah dibuka Kemenag sejak 3 Juni.

"Seperti mekanisme pengembalian setoran Bipih, sampai dengan saat ini sudah 1.030 yang mengajukan," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dilaporkan sebanyak 995 pengajuan telah diproses dan direalisasikan.

Baca juga: Aturan Haji Terbaru, Dilarang Menyentuh Kakbah

Pengembalian setoran pelunasan biaya haji dilakukan BPKH setelah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

"Sudah direalisasi 955," lanjut Fachrul.

Ia pun menyatakan, Kemenag berusaha sebaik mungkin memenuhi hak-hak jemaah.

Menurut Fachrul, pengembalian setoran pelunasan haji dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan. Hal itu, kata Fachrul, lebih cepat dari ketentuan yang diatur dalam keputusan Menag.

Baca juga: Soal Setoran Biaya Haji 2020, BPKH: Mengendap Dapat Manfaat, Ditarik Akan Dikembalikan

"Kami mengatakan pengembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu lima, enam, atau tujuh hari sudah selesai," ucapnya.

Bersamaan dengan itu, dia mengatakan, Kemenag terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.

Fachrul menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi keputusan Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Beliau (Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi) menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jemaah haji tahun ini," tutur Fachrul.

Baca juga: DPR Gelar Rapat dengan Menag, Evaluasi Keputusan Pembatalan Haji 2020

Ia pun mengatakan telah menanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi tentang kuota khusus bagi WNI di Arab Saudi mengikuti ibadah haji.

Menurut Fachrul, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan secara resmi soal kuota bagi WNA.

Namun, dikatakan bahwa 70 persen dari total 10.000 jemaah akan diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk WNA.

"Mereka mengatakan belum ada keputusan tentang itu, tapi kami sepakat 70 persen dari 10.000 itu akan kami berikan kepada ekspatriat dan bagaimana mekanismenya sedang kami rumuskan. Pada saat itu beliau sampaikan demikian," ujar Fachrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com