Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Saudi soal Haji: Apresiasi, Lapang Dada, hingga Kemungkinan Pelaksanaan

Kompas.com - 24/06/2020, 15:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk tetap menggelar ibadah haji tahun ini dengan jumlah jemaah terbatas diapresiasi berbagai pihak.

Meski tidak sedikit pihak yang kecewa, namun keputusan itu dinilai dapat menjadi solusi agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan di satu sisi.

Sementara di sisi lain, upaya pencegahan penularan virus corona yang lebih luas di antara para jemaah dapat dilakukan secara maksimal.

Kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tersebut disampaikan oleh Duta Besar RI di Riyadh Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," kata Agus dalam keterangan tertulis seperti mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: Pelaksanaan Haji 2020 Terbatas, PBNU Harap Jemaah Haji Indonesia Tak Kecewa

Adapun pelaksanaan ibadah haji hanya dapat diikuti oleh warga Saudi dan juga ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah yang sangat terbatas.

"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus corona di seluruh negara," imbuh Agus.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal RI di Jeddah Endang Jumali mengatakan, hingga kini Pemerintah Saudi belum mencabut status pandemi Covid-19 di negara tersebut.

Dilansir dari Worldometers, tercatat 164.144 kasus positif Covid-19 di Saudi hingga 24 Juni 2020. Dari jumlah tersebut 1.346 orang meninggal dunia dan 109.885 orang dinyatakan sembuh.

Adapun jumlah pasien yang masih dalam penanganan sebanyak 52.913 orang.

Baca juga: Terbatas, Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini

Endang menambahkan, keputusan pembatasan jemaah juga bertujuan agar pelaksanaan haji dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing.

Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," kata Endang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com