Pendaftaran permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu telah dibuka Kemenag sejak 3 Juni.
"Seperti mekanisme pengembalian setoran Bipih, sampai dengan saat ini sudah 1.030 yang mengajukan," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dilaporkan sebanyak 995 pengajuan telah diproses dan direalisasikan.
Pengembalian setoran pelunasan biaya haji dilakukan BPKH setelah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
"Sudah direalisasi 955," lanjut Fachrul.
Ia pun menyatakan, Kemenag berusaha sebaik mungkin memenuhi hak-hak jemaah.
Menurut Fachrul, pengembalian setoran pelunasan haji dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan. Hal itu, kata Fachrul, lebih cepat dari ketentuan yang diatur dalam keputusan Menag.
"Kami mengatakan pengembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu lima, enam, atau tujuh hari sudah selesai," ucapnya.
Bersamaan dengan itu, dia mengatakan, Kemenag terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.
Fachrul menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi keputusan Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Beliau (Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi) menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jemaah haji tahun ini," tutur Fachrul.
Ia pun mengatakan telah menanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi tentang kuota khusus bagi WNI di Arab Saudi mengikuti ibadah haji.
Menurut Fachrul, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan secara resmi soal kuota bagi WNA.
Namun, dikatakan bahwa 70 persen dari total 10.000 jemaah akan diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk WNA.
"Mereka mengatakan belum ada keputusan tentang itu, tapi kami sepakat 70 persen dari 10.000 itu akan kami berikan kepada ekspatriat dan bagaimana mekanismenya sedang kami rumuskan. Pada saat itu beliau sampaikan demikian," ujar Fachrul.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/12072151/menag-ada-1030-pengajuan-pengembalian-setoran-pelunasan-biaya-haji-955-sudah