JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengusulkan sejumlah kebijakan penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji setelah ibadah haji 2020 dibatalkan.
Pertama, ia mengusulkan agar calon jemaah haji tahun 2020 yang gagal berangkat mendapatkan kompensasi.
Kompensasi yang diberikan berupa peningkatan nilai manfaat dari hasil pengelolaan keuangan haji saat ini yang nilainya Rp 1,1 triliun.
"Kami mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya Rp 1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, sebagai bentuk kompensasi kepada jemaah tunggu," kata Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Kepala BPKH: Pendaftar Jemaah Haji Baru Turun Hingga 50 Persen
Berikutnya, Anggito mengusulkan agar nilai manfaat dari dana pengelolaan haji tahun 2020 dapat dipakai untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun mendatang.
"Nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk di dalamnya adalah akumulasi nilai manfaatnya tahun sebelumnya, efisiensi BPIH untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun-tahun berikutnya," sebut dia.
Ia menjelaskan usul penggunaan nilai manfaat sebagai dana cadangan ini untuk mengantisipasti sejumlah hal terkait keberangkatan haji di kemudian hari.
Misalnya, kata Anggito, pada tahun 2026 mendatang BPKH harus membayarkan BPIH dua kali dalam satu tahun.
"Secara ketentuan memang kalau ada sisa ada kelebihan itu masuk di pokoknya, tapi ini karena kita mengantisipasi kemungkinan tambahan kuota, kemungkinan ada faktor eksternal lain tahun 2026 itu BPIH harus dibayarkan dalam satu tahun, maka kami mengusulkan utk menyisihkan ini sebagai cadangan dan bisa dipakai," ucap dia.
Baca juga: Arab Saudi Batasi Ibadah Haji, Begini Protokolnya
"Tentu dengan izin DPR pada waktu pembahasan di BPIH," imbuh Anggito.
Anggito pun berharap usul BPKH ini dapat disetujui DPR. Sebab, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, belum mengatur penggunaan nilai manfaat sebagai dana cadangan haji.
"Untuk itulah kami mengusulkan persetujuan DPR menjadi dasar hukum mengenai pemanfaatan akumulasi nilai manfaat BPKH sebagai sumber BPIH untuk pelaksanaan haji di tahun-tahun berikutnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.