Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepi Barat Dikuasai, DPR Nilai Kolonialisasi Israel Kian Dapat Legalitas

Kompas.com - 02/07/2020, 09:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Israel yang berencana menganeksasi wilayah Palestina dinilai sebagai bentuk legaliasi penjajahan di era modern yang dilakukan negara itu terhadap Tepi Barat.

Upaya yang dilakukan Israel dinilai akan menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia di Palestina terhadap masyarakat sipil, terutama kaum perempuan dan anak-anak.

"Dengan dikuasainya wilayah Tepi Barat, proses kolonialisasi Israel akan semakin mendapatkan legalitas dan kekuatan, terutama di wilayah Al Quds (Yerusalem) yang kini diklaim sebagai Ibu Kota Israel," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7/2020).

DPR sebelumnya telah memprakarsai pernyataan bersama dengan para anggota parlemen di seluruh dunia untuk menolak aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina.

Baca juga: Terbitkan Maklumat, MUI Kecam Rencana Aneksasi Israel terhadap Tepi Barat Palestina

Pernyataan Bersama tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 200 anggota parlemen dari 34 negara dan diluncurkan bertepatan dengan Hari Parlemen Dunia yang jatuh pada Salasa (30/06/2020).

Meutya menambahkan, rencana okupansi militer Israel atas wilayah itu tidak hanya akan melibatkan Israel dan Palestina, tetapi juga akan mempersulit penyelesaian konflik kedua negara.

Rencana itu juga dapat memperuncing instabilitas kawasan serta berdampak luas pada situasi global.

"Komisi I DPR mengecam dan mengutuk keras aneksasi Israel atas Tepi Barat di bawah pemerintahan PM Benjamin Netanyahu," kata Meutya.

"Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum, parameter, prinsip dan kesepakatan internasional terutama dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Mejelis Umum PBB terkait konflik Palestina-Israel," imbuh dia.

Baca juga: Menag Sebut Indonesia Dukung Palestina Berdaulat dan Bebas dari Aneksasi

Lebih jauh, ia mengingatkan, adanya resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 Tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Palestina dan Israel yang masing-msing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon mengatakan, di dalam pernyataan bersama yang dibuat, parlemen di dunia juga menyerukan agar Israel menghentikan seluruh tindakan ilegalnya.

Di samping itu, sebagai 'pihak yang menduduki', Israel juga dianggap bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan keamanan rakyat Palestina.

"Dalam pernyataan bersama ini, para anggota parlemen dari berbagai belahan dunia mengutuk keras dan menolak rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan tatanan global," kata Fadli seperti dikutip dari laman resmi Kemlu.

Baca juga: Pemerintah Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Aneksasi Tepi Barat Palestina oleh Israel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com