Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Jadi Komisaris Anak BUMN, Ombudsman: Sama Saja Kerja di Swasta

Kompas.com - 29/06/2020, 11:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, penempatan aparatur sipil negara (ASN) sebagai komisaris BUMN dinilai berpotensi menimbulkan benturan regulasi.

Terlebih lagi, bila ASN tersebut menduduki posisi komisaris di anak usaha BUMN. Sebab, menurut dia, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.

"Kecuali (anak perusahaan itu) hasil holding-isasi. Itu sama saja membolehkan ASN aktif boleh menjadi komisaris di perusahaan swasta," kata Alamsyah dalam telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

"Apakah kita mau membiarkan begitu? Atau memang kita privatisasi saja seluruh proses pegawai di pemerintah, disamakan dengan swasta," imbuh dia.

Ia melihat, ada upaya sistematis untuk mengubah kekakuan atau batasan etika, sehingga ASN diperbolehkan menjabat sebagai komisaris.

Baca juga: Ombudsman Pertanyakan Kompetensi Relawan dan Pengurus Parpol Sebagai Komisaris BUMN

Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, maka ASN dilarang rangkap jabatan menjadi direksi dan komisaris perusahaan swasta.

Namun, PP itu diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2019 tentang Disiplin PNS dan tidak ada lagi larangan merangkap jabatan menjadi komisaris, kecuali menjadi anggota partai politik.

"Tampaknya ASN mau diberi kelonggaran setara pegawai swasta, tapi tentu privilege-nya tidak ya. Apakah ini fair atau tidak, kita serahkan kepada pemerintah," uarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya 397 penyelenggara negara/pemerintahan yang terindikasi rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN pada 2019.

Dari 397 orang dimaksud, komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari kementerian mencapai 254 orang (64 persen), lembaga non-kementerian mencapai 112 orang (28 persen), dan perguruan tinggi 31 orang (8 persen).

Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58 persen, yaitu Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretariat Negara (16 orang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com