JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri.
Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemda Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melakukan perjalanan harus selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol itu mulai dari menggunakan makser, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.
Kemudian, apabila ingin melakukan perjalanan di dalam negeri diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.
Namun, bisa juga hanya menggunakan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif.
"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Penyebab Kasus Covid-19 Terus Bertambah menurut Pemerintah
Dua surat keterangan bebas Covid-19 tersebut harus memiliki masa berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Masa berlaku tersebut telah diperpanjang dari masa berlaku surat keterangan yang tertera di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
Pada surat edaran sebelumnya, masa berlaku surat uji PCR untuk perjalanan hanya 7 hari pada saat keberangkatan.
Sedangkan masa berlaku surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif hanya berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Baca juga: UPDATE: Berkurang 13, RSD Wisma Atlet Tangani 601 Pasien Positif Covid-19
Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri berdasakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan: