Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Terbitkan Rekomendasi Pengembangan Plasma Darah untuk Pasien Covid-19

Kompas.com - 24/06/2020, 07:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalucia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi tentang pengawasan pemanfaatan plasma konvalesen dan imunoglobulin konsentrat dalam terapi Covid-19.

BPOM juga menerbitkan petunjuk teknis penjaminan mutu pengolahan plasma konvalesen Covid-19.

"Tujuan rekomendasi ini untuk mendukung pengembangan plasma konvalesen dan imunoglobulin konsentrat Covid-19 melalui pengawalan terhadap penjaminan mutu, penjaminan keamanan dan evaluasi data hasil uji klinik," ujar Lucia sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Sembuh dari Corona, 5 Calon Perwira Polisi Donasikan Plasma Darah untuk Pengobatan Covid-19

Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi penyakit tersebut.

Hal itu ditandai dengan pemeriksaan swab menggunakan real time PCR sebanyak dua kali pemeriksaan dengan hasil negatif.

Plasma konvalesen nantinya akan dijadikan terapi tambahan untuk pasien Covid-19.

Lucia melanjutkan, dari segi penjaminan mutu beberapa Unit Transfusi Darah (UTD) seperti UTD PMI, UTD RS maupun UTD-UTD pemerintah yang terlibat dan pengelolaan dan pemanfaatan plasma konvalesen harus menjamin kualitas mulai dari rekruitmen donor, pengelolaan hingga pendistribusian kepada pasien.

"Dari pelaksanaan uji klinis, kami berharap sesuai dengan standar mutu, terjamin keamanannya, serta memperoleh manfaat yang optimal," tutur dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengajak meseluruh rumah sakit (RS) di Indonesia untuk bergabung dalam uji klinis plasma konvalesen.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Tom Hanks Donasikan Lebih Banyak Plasma Darah

"Kami ingin mengundang seluruh RS di Indonesia untuk dapat terlibat dan bergabung dalam kegiatan uji klinis ini yang terbuka untuk seluruh RS yang menjadi rujukan Covid-19," ujar Abdul sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (23/6/2020).

Plasma konvalesen digunakan sebagai terapi tambahan pasien Covid-19. Metode ini dilatarbelakangi oleh plasma pasien yang telah sembuh diduga memiliki efek terapeutik karena memiliki antibodi terhadap virus corona penyebab penyakit itu.

"Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbolehkan penggunaan terapi plasma konvalesen bagi penderita COVID-19, namun harus melalui uji klinis guna mendapatkan data yang komprehensif yang bisa digunakan sebagai pedoman tata laksana penyakit COVID-19," jelas Abdul.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan No 3 Tahun 2009 mengharuskan semua teknologi kesehatan yang akan digunakan untuk manusia harus melalui uji klinis terlebih dahulu.

Ada dua hal yang penting untuk diperhatikan dalam uji klinis plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi Penderita Covid-19 yaitu penatalaksanaan penyakit ini serta penjaminan mutu plasma itu sendiri.

Baca juga: Ketua Gugus Tugas Minta Pasien Covid-19 yang Sembuh Donorkan Plasma Darah

Dia melanjutkan, riset pemberian plasma konvalesen nantinya akan melibatkan berbagai pihak. Dalam hal ini, Balitbangkes ditunjuk sebagai koordinator nasional, kemudian BPOM sebagai pengawas serta PMI sebagai penyedia plasma konvalesen.

Melalui kerjasama penelitian ini diharapkan berdampak baik bagi penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Salah satu fungsi utama Balitbangkes adalah melakukan sejumlah penelitian terkait Covid-19, yang diharapkan mampu memberikan rekomendasi dalam penanganan, pengobatan maupun pencegahan Covid-19," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com