Salin Artikel

BPOM Terbitkan Rekomendasi Pengembangan Plasma Darah untuk Pasien Covid-19

BPOM juga menerbitkan petunjuk teknis penjaminan mutu pengolahan plasma konvalesen Covid-19.

"Tujuan rekomendasi ini untuk mendukung pengembangan plasma konvalesen dan imunoglobulin konsentrat Covid-19 melalui pengawalan terhadap penjaminan mutu, penjaminan keamanan dan evaluasi data hasil uji klinik," ujar Lucia sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (23/6/2020).

Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi penyakit tersebut.

Hal itu ditandai dengan pemeriksaan swab menggunakan real time PCR sebanyak dua kali pemeriksaan dengan hasil negatif.

Plasma konvalesen nantinya akan dijadikan terapi tambahan untuk pasien Covid-19.

Lucia melanjutkan, dari segi penjaminan mutu beberapa Unit Transfusi Darah (UTD) seperti UTD PMI, UTD RS maupun UTD-UTD pemerintah yang terlibat dan pengelolaan dan pemanfaatan plasma konvalesen harus menjamin kualitas mulai dari rekruitmen donor, pengelolaan hingga pendistribusian kepada pasien.

"Dari pelaksanaan uji klinis, kami berharap sesuai dengan standar mutu, terjamin keamanannya, serta memperoleh manfaat yang optimal," tutur dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengajak meseluruh rumah sakit (RS) di Indonesia untuk bergabung dalam uji klinis plasma konvalesen.

"Kami ingin mengundang seluruh RS di Indonesia untuk dapat terlibat dan bergabung dalam kegiatan uji klinis ini yang terbuka untuk seluruh RS yang menjadi rujukan Covid-19," ujar Abdul sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (23/6/2020).

Plasma konvalesen digunakan sebagai terapi tambahan pasien Covid-19. Metode ini dilatarbelakangi oleh plasma pasien yang telah sembuh diduga memiliki efek terapeutik karena memiliki antibodi terhadap virus corona penyebab penyakit itu.

"Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbolehkan penggunaan terapi plasma konvalesen bagi penderita COVID-19, namun harus melalui uji klinis guna mendapatkan data yang komprehensif yang bisa digunakan sebagai pedoman tata laksana penyakit COVID-19," jelas Abdul.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan No 3 Tahun 2009 mengharuskan semua teknologi kesehatan yang akan digunakan untuk manusia harus melalui uji klinis terlebih dahulu.

Ada dua hal yang penting untuk diperhatikan dalam uji klinis plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi Penderita Covid-19 yaitu penatalaksanaan penyakit ini serta penjaminan mutu plasma itu sendiri.

Dia melanjutkan, riset pemberian plasma konvalesen nantinya akan melibatkan berbagai pihak. Dalam hal ini, Balitbangkes ditunjuk sebagai koordinator nasional, kemudian BPOM sebagai pengawas serta PMI sebagai penyedia plasma konvalesen.

Melalui kerjasama penelitian ini diharapkan berdampak baik bagi penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Salah satu fungsi utama Balitbangkes adalah melakukan sejumlah penelitian terkait Covid-19, yang diharapkan mampu memberikan rekomendasi dalam penanganan, pengobatan maupun pencegahan Covid-19," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/24/07071191/bpom-terbitkan-rekomendasi-pengembangan-plasma-darah-untuk-pasien-covid-19

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke