Sementara itu, anggota tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa meminta, agar Istana tidak buang badan dalam perkara ini.
"Jadi Istana dan para pembantunya jangan buang badan dengan mengatakan Presiden tidak bisa intervensi hukum," kata Alghiffari kepada Kompas.com.
Ia sepakat bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi penanganan kasus hukum. Namun, harus dibedakan mana yang disebut sebagai intervensi dan evaluasi.
Menurut dia, mengevaluasi kinerja Kejagung dan timnya yang mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada penyerang Novel, bukanlah sebuah bentuk intervensi.
"Itu Presiden sedang menjalankan tugasnya sebagai atasan," kata dia.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Istana Jangan Buang Badan
Lain halnya, imbuh dia, bila Presiden memerintahkan jaksa agar pelaku penyerangan dituntut lima tahun penjara. Tindakan seperti itu baru disebut sebagai sebuah intervensi hukum.
Ia pun mengingatkan, berdasarkan UU Kejaksaan dan UU Kepolisian, kedua instansi tersebut merupakan bawahan presiden.
Oleh karena itu, ia menilai salah jika Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.