Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Istana Diminta Tak Buang Badan Soal Ringannya Tuntutan Penyerang Novel Baswedan

Kompas.com - 18/06/2020, 09:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana akhirnya buka suara soal ringannya tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kedua pelaku, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) lalu.

Namun, sejumlah pihak justru menyesalkan tanggapan yang dilontarkan Istana.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral. Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang tengah berjalan.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak internvensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Demikian halnya bila nantinya vonis hakim dinilai kurang memberikan rasa keadilan oleh sejumlah pihak. Menurut dia, pihak Novel dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," ujarnya.

Baca juga: Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Sidang Penyerangan Novel Baswedan

Meski tak bisa intervensi, upaya yang bisa diberikan presiden, menurut Donny, hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan sehingga dapat memuaskan semua pihak.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, selama ini tidak ada satu pun pihak yang meminta Presiden Jokowi untuk mengintervensi kasus Novel.

Presiden, imbuh dia, hanya diharapkan dapat memastikan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil. Sebab, Polri dan kejaksaan merupakan dua institusi penegak hukum yang berada di bawah presiden.

"Jadi jangan presiden salah pahami, bahwa Istana bukan tidak boleh ikut campur Istana itu bukan mencampuri untuk mengubah fakta itu baru enggak boleh," kata Feri saat dihubungi Kompas.com.

Ia menambahkan, satu hal yang tidak boleh dicampuri oleh presiden yaitu mengubah fakta. Namun, dengan sikap yang ditunjukkan Istana melalui KSP, menunjukkan bahwa Istana kini tengah lari dari tanggung jawab atas perkara yang menimpa Novel.

Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Pusako: Yang Tak Boleh Dicampuri Presiden adalah Mengubah Fakta

Sekali pun, beberapa waktu lalu Presiden pernah menyampaikan agar pelaku penyiraman Novel agar ditindak tegas.

"Saya berpikir Istana sedang mencoba menghindar dari tanggung jawab pentingnya sebagai pusat atau episentrum kekuasaan," kata Feri.

"Kepolisian dan kejaksaan di tingkat ini kan saya lebih spesifik bicara kejaksaan. Nah, ketika dia menuntut rendah, sementara presiden berkata tindak tegas pelaku penyiraman, itu kan sudah sangat kontradiktif," imbuh dia.

Sementara itu, anggota tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa meminta, agar Istana tidak buang badan dalam perkara ini.

"Jadi Istana dan para pembantunya jangan buang badan dengan mengatakan Presiden tidak bisa intervensi hukum," kata Alghiffari kepada Kompas.com.

Ia sepakat bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi penanganan kasus hukum. Namun, harus dibedakan mana yang disebut sebagai intervensi dan evaluasi.

Menurut dia, mengevaluasi kinerja Kejagung dan timnya yang mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada penyerang Novel, bukanlah sebuah bentuk intervensi.

"Itu Presiden sedang menjalankan tugasnya sebagai atasan," kata dia.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Istana Jangan Buang Badan

Lain halnya, imbuh dia, bila Presiden memerintahkan jaksa agar pelaku penyerangan dituntut lima tahun penjara. Tindakan seperti itu baru disebut sebagai sebuah intervensi hukum.

Ia pun mengingatkan, berdasarkan UU Kejaksaan dan UU Kepolisian, kedua instansi tersebut merupakan bawahan presiden.

Oleh karena itu, ia menilai salah jika Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com