Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pengadaan Kebutuhan Protokol Kesehatan Pilkada dapat Dibiayai APBD

Kompas.com - 17/06/2020, 20:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiayaan kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan untuk Pilkada 2020 dipastikan dapat bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBD).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang terbit pada 15 Juni kemarin. Permendagri tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.

Dalam Permendagri yang lama, kebutuhan protokol kesehatan Pilkada tak diatur karena pandemi Covid-19 belum terjadi.

"Pengadaan barang diatur dalam pasal terakhir," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat Bisa Hasilkan Reputasi Baik

Berdasarkan ketentuan Permendagri yang baru, penyelenggara pemilu dapat mengatur pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). NPHD ini sebelumnya telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah penyelenggara pilkada bersama pemerintah daerah.

Artinya, tidak dilakukan penganggaran atau kesepakatan NPHD baru untuk membiayai pengadaan protokol kesehatan, melainkan hanya restrukturisasi atau penyesuaian dari anggaran yang sudah disepakati.

Jika ternyata pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melebihi angka NPHD dan kemampuan APBD, barulah pembiayaan dilakukan melalui tambahan anggaran Pilkada yang bersumber dari APBN.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan DPR beberala waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengucurkan Rp 1,02 triliun APBN kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk keperluan tambahan anggaran Pilkada.

"NPHD yang sudah ditandattangani sebelum Covid harus dilakukan penyesuaian sesuai pendekatan protokol kesehatan sesuai kebutuhan riil dari penyelenggara," terang Kastorius.

Baca juga: Kemendagri Gandeng Bulog Distribusikan Logistik Pilkada 2020

Dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, diatur tata cara perubahan rincian penggunaan dana NPHD.

Pasal itu mewajibkan KPU dan Bawaslu untuk memberitahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan Pilkada.

Penyesuaian tersebut harus dipastikan tidak mengubah besaran NPHD yang telah disepakati sebelumnya.

Selanjutnya, pada Pasal 17, diatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Kebutuhan itu meliputi alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan hal-hal lain yang beekaitan dengan keselamatan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

Kastorius menambahkan, kebutuhan alat pelindung diri dapat dipenuhi pemerintah daerah baik melalui uang maupun hibah barang.

Pada diskusi virtual yang digelar Selasa (16/6/2020) kemarin, Kastorius menyebut bahwa Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pemda yang kesulitan melakukan alokasi APBD untuk keperluan Pilkada.

Ia mengungkap, ada sejumlah pemda yang kapasitas fiskalnya terbatas akibat berkurangnya pendapatan selama pandemi Covid-19.

"Kami sudah melihat ada sekitar 15 kabupaten/kota yang kapasitas fiskalnya terbatas akibat dari pendepatan berkurang dari pusat dan daerah. Ini akan diatasi lewat realokasi APBD maupun melalui bantuan dari pusat," katanya.

Baca juga: Selain Megawati, Risma Juga Ikut Tentukan Penggantinya di Pilkada Surabaya

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com