Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Minta Pengurus Masjid Antisipasi Terjadinya Penumpukan Jemaah

Kompas.com - 11/06/2020, 15:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta pengurus masjid mengantisipasi terjadinya penumpukan jemaah di tengah masa transisi menuju kebiasaan baru. Sebab, Kemenag tidak dapat mengatur persoalan tersebut dengan sangat teknis.

"Jadi sebenarnya kita tidak bisa mengaturnya sangat teknis, itu improvisasi bisa dilakukan oleh pengurus masjid dan masyarakat juga," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa Transisi

Kamaruddin menuturkan, antisipasi penumpukan jemaah di rumah ibadah memerlukan kerja bersama.

Menurutnya, keterlibatan semua pihak sangat diharapkan. Sebab, kegiatan ibadah merupakan kepentingan bersama.

"Sehingga kita bersama-sama secara sinergis untuk melakukan hal produktif untuk memastikan bahwa ini berjalan sesuai dengan protokol yang ada," katanya.

Baca juga: PBNU Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Saat New Normal

Selain itu, kata Kamaruddin, Kemenag telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 ke seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

SE tersebut mengenai panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kamaruddin mengasumsikan para pengurus masjid telah memahami SE tersebut, termasuk adanya kebijakan mengenai physical distancing bagi jemaah.

"Asumsi kita mereka semuanya sudah paham, mereka sudah terinformasi protokol yang sudah kita buat, meskipun ini transisi," katanya.

Baca juga: Saf Jemaah Shalat Jumat Dijarak 1,5 Meter, Wajib Bawa Sajadah dari Rumah

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa SE tersebut disusun dengan memperhatikan unsur keadilan, agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.

"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," kata Fachrul di Gedung BNPB, Jakarta.

Sebaliknya, meski zona kabupaten/kotanya merah, namun rumah ibadah di daerah tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

SE berlaku sejak ditetapkan, yaitu Jumat, 29 Mei 2020. Dalam SE tersebut diatur soal kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com