JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta pengurus masjid mengantisipasi terjadinya penumpukan jemaah di tengah masa transisi menuju kebiasaan baru. Sebab, Kemenag tidak dapat mengatur persoalan tersebut dengan sangat teknis.
"Jadi sebenarnya kita tidak bisa mengaturnya sangat teknis, itu improvisasi bisa dilakukan oleh pengurus masjid dan masyarakat juga," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa Transisi
Kamaruddin menuturkan, antisipasi penumpukan jemaah di rumah ibadah memerlukan kerja bersama.
Menurutnya, keterlibatan semua pihak sangat diharapkan. Sebab, kegiatan ibadah merupakan kepentingan bersama.
"Sehingga kita bersama-sama secara sinergis untuk melakukan hal produktif untuk memastikan bahwa ini berjalan sesuai dengan protokol yang ada," katanya.
Baca juga: PBNU Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Saat New Normal
Selain itu, kata Kamaruddin, Kemenag telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 ke seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
SE tersebut mengenai panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kamaruddin mengasumsikan para pengurus masjid telah memahami SE tersebut, termasuk adanya kebijakan mengenai physical distancing bagi jemaah.
"Asumsi kita mereka semuanya sudah paham, mereka sudah terinformasi protokol yang sudah kita buat, meskipun ini transisi," katanya.
Baca juga: Saf Jemaah Shalat Jumat Dijarak 1,5 Meter, Wajib Bawa Sajadah dari Rumah
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa SE tersebut disusun dengan memperhatikan unsur keadilan, agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," kata Fachrul di Gedung BNPB, Jakarta.
Sebaliknya, meski zona kabupaten/kotanya merah, namun rumah ibadah di daerah tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.
SE berlaku sejak ditetapkan, yaitu Jumat, 29 Mei 2020. Dalam SE tersebut diatur soal kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.