Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reyndhart Konsumsi Ganja untuk Obati Penyakit, Penangkapannya Dinilai Langgar Norma Hak Sehat

Kompas.com - 10/06/2020, 11:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai penangkapan Reyndhart Rossy N Siahaan (37), warga Jakarta Timur, oleh anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melanggar norma hak atas kesehatan.

Reyndhart ditangkap karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakit saraf tulang belakang yang dideritanya sejak 2015.

"Pelarangan narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan," ujar Pengacara Publik LBHM Maruf Bajammal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Mengaku Obati Sakit Saraf Pakai Ganja, Pria Asal Jakarta Terancam Dipenjara, Ini Faktanya

Maruf menyebut apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana."

Menurut dia, keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja merupakan kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindari.

Untuk itu, pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan.

Apabila benar, kata dia, maka hal itu merupakan kondisi daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP.

Dengan merujuk aturan tersebut, pihaknya mendorong majelis hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Dengan demikian, Maruf menilai sudah tepat dan adil apabila majelis hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart dari segala dakwaan.

Maruf berharap majelis hakim yang mengadili perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan serta mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Sebab, ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis," tegas dia.

Baca juga: Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Rossy Terancam 1 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Reyndhart, warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Polda NTT karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya.

Pria yang membuka usaha di NTT itu ditangkap di rumah kosnya, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.

Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram yang diterima dari jasa pengiriman logistik.

Polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Reyndhart. Pria itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com