Salin Artikel

Reyndhart Konsumsi Ganja untuk Obati Penyakit, Penangkapannya Dinilai Langgar Norma Hak Sehat

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai penangkapan Reyndhart Rossy N Siahaan (37), warga Jakarta Timur, oleh anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melanggar norma hak atas kesehatan.

Reyndhart ditangkap karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakit saraf tulang belakang yang dideritanya sejak 2015.

"Pelarangan narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan," ujar Pengacara Publik LBHM Maruf Bajammal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Maruf menyebut apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana."

Menurut dia, keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja merupakan kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindari.

Untuk itu, pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan.

Apabila benar, kata dia, maka hal itu merupakan kondisi daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP.

Dengan merujuk aturan tersebut, pihaknya mendorong majelis hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Dengan demikian, Maruf menilai sudah tepat dan adil apabila majelis hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart dari segala dakwaan.

Maruf berharap majelis hakim yang mengadili perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan serta mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Sebab, ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Reyndhart, warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Polda NTT karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya.

Pria yang membuka usaha di NTT itu ditangkap di rumah kosnya, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.

Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram yang diterima dari jasa pengiriman logistik.

Polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Reyndhart. Pria itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.

Kini, Reyndhart mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kupang. Ia menunggu sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (11/6/2020).

Kuasa hukum Reyndhart, Herie CN Lay, mengatakan, kliennya mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit yang dideritanya sejak 2015.

"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015, dan kambuh kembali pada tahun 2018," kata Herie saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/6/2020).

Herie menceritakan, Reyndhart telah dua kali mengobati penyakitnya ke Rumah Sakit Omni di Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan hasil radiologi dengan nomor Rj 1508100054 yang dilampirkan dalam berkas perkara.

Awalnya, kata Herie, Reyndhart mendapatkan informasi tentang khasiat ekstrak air rebusan ganja yang bisa menghilangkan rasa sakit yang dideritanya. Informasi itu didapat dari internet.

"Sehingga, dia memberanikan diri memesan barang tersebut melalui rekannya Bursalino alias Reno yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Herie.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/11455761/reyndhart-konsumsi-ganja-untuk-obati-penyakit-penangkapannya-dinilai-langgar

Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke