JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai penangkapan Reyndhart Rossy N Siahaan (37), warga Jakarta Timur, oleh anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melanggar norma hak atas kesehatan.
Reyndhart ditangkap karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakit saraf tulang belakang yang dideritanya sejak 2015.
"Pelarangan narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan," ujar Pengacara Publik LBHM Maruf Bajammal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Mengaku Obati Sakit Saraf Pakai Ganja, Pria Asal Jakarta Terancam Dipenjara, Ini Faktanya
Maruf menyebut apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana."
Menurut dia, keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja merupakan kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindari.
Untuk itu, pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan.
Apabila benar, kata dia, maka hal itu merupakan kondisi daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP.
Dengan merujuk aturan tersebut, pihaknya mendorong majelis hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Dengan demikian, Maruf menilai sudah tepat dan adil apabila majelis hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart dari segala dakwaan.
Maruf berharap majelis hakim yang mengadili perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan serta mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Sebab, ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis," tegas dia.
Baca juga: Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Rossy Terancam 1 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Reyndhart, warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Polda NTT karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya.
Pria yang membuka usaha di NTT itu ditangkap di rumah kosnya, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.
Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram yang diterima dari jasa pengiriman logistik.
Polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Reyndhart. Pria itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.
Kini, Reyndhart mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kupang. Ia menunggu sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (11/6/2020).
Kuasa hukum Reyndhart, Herie CN Lay, mengatakan, kliennya mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit yang dideritanya sejak 2015.
"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015, dan kambuh kembali pada tahun 2018," kata Herie saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/6/2020).
Herie menceritakan, Reyndhart telah dua kali mengobati penyakitnya ke Rumah Sakit Omni di Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan hasil radiologi dengan nomor Rj 1508100054 yang dilampirkan dalam berkas perkara.
Awalnya, kata Herie, Reyndhart mendapatkan informasi tentang khasiat ekstrak air rebusan ganja yang bisa menghilangkan rasa sakit yang dideritanya. Informasi itu didapat dari internet.
"Sehingga, dia memberanikan diri memesan barang tersebut melalui rekannya Bursalino alias Reno yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Herie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.