Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Amnesty: 69 Kasus Pembunuhan di Luar Proses Hukum di Papua, Pelakunya Tak Ada yang Diadili

Kompas.com - 05/06/2020, 21:51 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, tidak ada kasus pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang diselesaikan lewat pengadilan oleh pemerintah.

"Tidak ada satu pun yang diselesaikan lewat pengadilan. Presiden Joko Widodo berjanji menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap empat orang siswa di Paniai juga tidak terjadi," kata Usman dalam diskusi online, Jumat (5/6/2020).

Menurut Usman sejak 2010 hingga 2018 ada 95 orang di Papua yang menjadi korban extrajudicial killing.

Data tersebut juga telah disampaikan Usman ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 Baca juga: Amnesty: Selama 2010-2018, 95 Orang di Papua Jadi Korban Pembunuhan di Luar Proses Hukum

"Dalam laporan kami, di garis bawahi 95 orang, menjadi korban di luar proses hukum, dengan total kasus 69," ujarnya.

Menurut Usman, pada 2010 ada enam kasus dengan tujuh korban. Lalu, 2011 empat kasus dengan delapan korban.

Tahun 2012 berjumlah 11 kasus dengan 17 korban. Kemudian 2013, 10 kasus dengan 12 korban.

Sementara 2014 ada sembilan kasus dengan 16 korban. Tahun 2015 terdapat 13 kasus dengan jumlah korban 19 orang.

 Baca juga: Amnesty Internasional Sampaikan Lima Masalah HAM di Papua ke PBB

Tahun 2016 ada empat kasus dengan empat korban, 2017 berjumlah 10 kasus dengan 10 korban dan 2018 berjumlah dua kasus dengan dua korban.

Dari keseluruhan kasus pembunuhan tersebut ada 41 kasus di antaranya tidak berhubungan dengan aktivitas politik.

"Dengan total 56 korban yang terbunuh," ujarnya.

Sedangkan kasus yang ada hubungannya dengan aktivisme politik seperti tuntutan kemerdekaan atau tuntutan referendum berjumlah 28 kasus dengan total korban 39 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com