JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan kenormalan baru atau "new normal" dalam kegiatan di kantor KPK mulai Jumat (5/6/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lewat "new normal" ini, para pegawai KPK kembali bekerja seperti biasa tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"KPK menerapkan budaya 'new normal KPK' di mana insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: New Normal, Pegawai KPK Akan Bekerja dalam Sistem Shift
Ali mengatakan, ketentuan soal "new normal KPK" tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Pencegahan Penyebarab Covid-19.
Dengan "new normal" ini, jam kerja di lingkungan KPK kembali pada jam kerja normal.
Namun, sistem kehadiran fisik berubah dengan menggunakan proporsi 50:50 yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja di rumah.
"Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan," kata Ali.
Protokol kesehatan itu antara lain wajib memakai masker, melakukan physical distancing di ruang kerja maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan.
Baca juga: Riset LSI Denny JA: Ada 6 Rekomendasi Strategi Hadapi New Normal
Pada Kamis (4/6/2020) kemarin, pun telah menggelar rapid-test bagi seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan KPK, mulai dari pegawai, petugas keamanan, awak media, hingga para tahanan.
"Ini penting dilakukan dalam hal memastikan bahwa seluruh pegawai, seluruh insan KPK, seluruh pihak yang berinteraksi di KPK dipastikan bebas dari Covid-19," kata Firli saat memberikan sambutan, seperti ditulis Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.