Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Tunda Pilkada hingga Covid-19 Berakhir

Kompas.com - 29/05/2020, 07:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Oleh karenanya, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan penyelenggaraan pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tidak ada orang datang ke bilik suara terpapar. Ini yang kita ingin yakinkan bahwasannya kita harus membangun demokrasi, jangan kita berhenti demorkasi cuma karena persoalan sekarang," kata Akmal.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Ketua KPU: Pilkada Tetap Desember 2020, Tidak Akan Mundur Lagi

Ditunda dari September ke Desember

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Baca juga: Achmad Purnomo Mundur dari Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Solo Rudy: Belum Saya Bahas

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com