Akmal mengatakan, pihaknya tak ingin pemerintahan daerah terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya.
Sebagaimana diketahui, jabatan kepala daerah akan diisi oleh Plt jika kepala daerah habis masa tugas dan belum ada yang menggantikan.
"Tentunya kita akan membuat pemerintahan kita diisi oleh Plt-Plt terus, diisi oleh Pj Pj (penjabat), dan kami pemerintah memahami itu tidaklah elok," kata Akmal dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).
Akmal mengibaratkan jalannya pemerintahan daerah seperti berkendara menggunakan mobil bersama sopir dan sopir cadangan.
Sopir ia baratkan sebagai kepala daerah terpilih. Sedangkan sopir cadangan merupakan pejabat daerah sementara.
Untuk menghadapi jalan yang luar biasa berliku, kata Akmal, diperlukan sopir yang memang memilki legitimasi dan dukungan dari penumpangnya.
Oleh karenanya, pemerintah daerah ingin agar sopir yang bukan dalam posisi cadangan untuk memimpin.
"Agar tidak terjadi kekosongan-kekosongan dalam pemerintahan daerah kita, agar pemerintahan daerah tidak diisi oleh sopir-sopir cadangan mohon maaf barangkali kemampuannya tidak optimal, inilah kenapa ingin kecepatan waktu itu agar nanti ketika Desember melaksanakan pemungutan suara," ujar Akmal.
"Kalau dilaksanakan jauh hari, makin panjang Pak sopir cadangan ini membawa mobilnya, saya hrs terang saja saya agak takut kalau sopirnya sopir cadangan, ngeri saya," lanjutnya.
Akmal melanjutkan, meski pilkada 2020 harus digelar di masa pandemi Covid-19, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat sehat dan selamat.
Oleh karenanya, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan penyelenggaraan pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tidak ada orang datang ke bilik suara terpapar. Ini yang kita ingin yakinkan bahwasannya kita harus membangun demokrasi, jangan kita berhenti demorkasi cuma karena persoalan sekarang," kata Akmal.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Ditunda dari September ke Desember
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/07092271/ini-alasan-pemerintah-tak-mau-tunda-pilkada-hingga-covid-19-berakhir