Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: Hampir 79.000 WNI Telah Kembali dari Malaysia

Kompas.com - 28/05/2020, 08:28 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir 79.000 warga negara Indonesia telah kembali ke Tanah Air dari Malaysia.

Data itu tercatat sejak Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Order Control/MCO). 

“Hingga saat ini terdapat 78.938 WNI yang sudah kembali dari Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui video telekonferensi, Rabu (27/5/2020).

Data Kemenlu menunjukkan, sebesar 61 persen di antaranya kembali melalui jalur laut.

Judha mengatakan, kebanyakan berangkat dari Johor Baru menuju Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Update Covid-19 Mimika: Total 205 Kasus Positif, 122 Pasien Masih Dirawat

Kemudian, sebanyak 24 persen pulang menggunakan jalur darat melalui tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat.

Sisanya sebesar 15 persen pulang ke Indonesia melalui jalur udara.

Sementara itu, terkait WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK), Judha mengungkapkan, sebanyak 18.159 orang telah dipulangkan.

“(Total) angka terakhir ada 23.570 (ABK WNI), di mana 18.159 telah berhasil kita pulangkan,” ujarnya.

Sementara itu, masih dari data Kemenlu, hingga Rabu pagi, total WNI positif Covid-19 di seluruh dunia sebanyak 928 orang.

Dari jumlah tersebut, sebesar 50,1 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh.

“Total WNI terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri adalah 928 (orang), terdiri dari 465 sembuh, 49 meninggal dan 414 dalam perawatan,” tulis Kementerian Luar Negeri seperti dikutip dari akun Twitter resmi-nya, Rabu.

Baca juga: Kasus Anak Positif Covid-19 di NTB Didominasi Bayi dan Balita

Dibandingkan data pada Selasa (26/5/2020) pukul 08.00 WIB, terjadi penambahan sebanyak 52 orang.

Penambahan tertinggi terjadi di Malaysia. Terdapat 49 orang dinyatakan positif Covid-19 di Negeri Jiran tersebut dalam 24 jam terakhir.

Kemudian, penambahan kasus positif WNI juga terjadi di Kuwait, Qatar, dan Rusia, masing-masing sebanyak satu orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com