Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semangat Pelaksanaan Pilkada tak Diiringi Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 27/05/2020, 20:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik rencana pemerintah melaksanakan pemungutan suara pilkada pada Desember 2020.

Dengan rencana tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tidak mau harus menggelar tahapan pra-pencoblosan di bulan Juni, saat Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: KPU Terima Surat dari Gugus Tugas Covid-19: Tahapan Pilkada Boleh Dilanjutkan

Padahal, menurut Feri, hingga saat ini tidak nampak upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus seandainya pilkada tetap dilaksanakan tahun ini.

"Semangat yang digembar-gemborkan pemerintah adalah semangat hanya untuk melaksanakan (pilkada)," kata Feri dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (27/5/2020).

"Tetapi apa semangat itu diiringi dengan upaya pencegahan terhadap penyebaran penyakit? Belum tergambar hingga hari ini," lanjutnya.

Feri mengatakan, konstitusi memang menjamin soal hak sipil dan politik bagi setiap warga negara.

Tapi, di atas itu semua, seluruh individu memiliki hak untuk mendapatkan hidup yang sehat, hak perlindungan hidup, hingga hak dilindungi dari ancaman kematian.

Hak-hak itulah yang seharusnya didahulukan sebelum bicara mengenai hak politik.

Namun, alih-alih mengutamakan hak hidup sehat, Feri menilai negara justru tak memberikan jaminan bahwa proses demokrasi tidak akan membuka ruang tersebarnya wabah.

"Ini kan tidak berimbang apa yang diinginkan kepada warga negara dan apa jaminan agar hak warga negara bisa terlindungi. Apa bentuk pertanggungjawaban negara?" ujarnya.

Baca juga: Mendagri: Gugus Tugas Covid-19 Dukung Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020

Feri mengatakan, sebelum mengambil kebijakan, seharusnya para pemangku kepentingan lebih dulu membaca kondisi terkini.

Dalam hal penyelenggaraan pilkada, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seharusnya mencermati situasi terkait pandemi Covid-19 dan sikap masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Menurut pandangan Feri, dengan situasi wabah dan kesiapan pihak terkait sekarang ini, mustahil pilkada tetap digelar pada Desember mendatang.

"Tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilukada di tengah kondisi saat ini, karena bagaimanapun kita harus lebih perlu mengutamakan hak-hak yang fundamental," katanya.

Baca juga: PDI-P Tetap Lakukan Persiapan Pilkada, Optimistis Covid-19 Dapat Diatasi

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com