Feri mengatakan, sebelum mengambil kebijakan, seharusnya para pemangku kepentingan lebih dulu membaca kondisi terkini.
Dalam hal penyelenggaraan pilkada, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seharusnya mencermati situasi terkait pandemi Covid-19 dan sikap masyarakat dalam menghadapi pandemi.
Menurut pandangan Feri, dengan situasi wabah dan kesiapan pihak terkait sekarang ini, mustahil pilkada tetap digelar pada Desember mendatang.
"Tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilukada di tengah kondisi saat ini, karena bagaimanapun kita harus lebih perlu mengutamakan hak-hak yang fundamental," katanya.
Baca juga: PDI-P Tetap Lakukan Persiapan Pilkada, Optimistis Covid-19 Dapat Diatasi
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan