Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semangat Pelaksanaan Pilkada tak Diiringi Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 27/05/2020, 20:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik rencana pemerintah melaksanakan pemungutan suara pilkada pada Desember 2020.

Dengan rencana tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tidak mau harus menggelar tahapan pra-pencoblosan di bulan Juni, saat Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: KPU Terima Surat dari Gugus Tugas Covid-19: Tahapan Pilkada Boleh Dilanjutkan

Padahal, menurut Feri, hingga saat ini tidak nampak upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus seandainya pilkada tetap dilaksanakan tahun ini.

"Semangat yang digembar-gemborkan pemerintah adalah semangat hanya untuk melaksanakan (pilkada)," kata Feri dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (27/5/2020).

"Tetapi apa semangat itu diiringi dengan upaya pencegahan terhadap penyebaran penyakit? Belum tergambar hingga hari ini," lanjutnya.

Feri mengatakan, konstitusi memang menjamin soal hak sipil dan politik bagi setiap warga negara.

Tapi, di atas itu semua, seluruh individu memiliki hak untuk mendapatkan hidup yang sehat, hak perlindungan hidup, hingga hak dilindungi dari ancaman kematian.

Hak-hak itulah yang seharusnya didahulukan sebelum bicara mengenai hak politik.

Namun, alih-alih mengutamakan hak hidup sehat, Feri menilai negara justru tak memberikan jaminan bahwa proses demokrasi tidak akan membuka ruang tersebarnya wabah.

"Ini kan tidak berimbang apa yang diinginkan kepada warga negara dan apa jaminan agar hak warga negara bisa terlindungi. Apa bentuk pertanggungjawaban negara?" ujarnya.

Baca juga: Mendagri: Gugus Tugas Covid-19 Dukung Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020

Feri mengatakan, sebelum mengambil kebijakan, seharusnya para pemangku kepentingan lebih dulu membaca kondisi terkini.

Dalam hal penyelenggaraan pilkada, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seharusnya mencermati situasi terkait pandemi Covid-19 dan sikap masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Menurut pandangan Feri, dengan situasi wabah dan kesiapan pihak terkait sekarang ini, mustahil pilkada tetap digelar pada Desember mendatang.

"Tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilukada di tengah kondisi saat ini, karena bagaimanapun kita harus lebih perlu mengutamakan hak-hak yang fundamental," katanya.

Baca juga: PDI-P Tetap Lakukan Persiapan Pilkada, Optimistis Covid-19 Dapat Diatasi

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com