JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik rencana pemerintah melaksanakan pemungutan suara pilkada pada Desember 2020.
Dengan rencana tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tidak mau harus menggelar tahapan pra-pencoblosan di bulan Juni, saat Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: KPU Terima Surat dari Gugus Tugas Covid-19: Tahapan Pilkada Boleh Dilanjutkan
Padahal, menurut Feri, hingga saat ini tidak nampak upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus seandainya pilkada tetap dilaksanakan tahun ini.
"Semangat yang digembar-gemborkan pemerintah adalah semangat hanya untuk melaksanakan (pilkada)," kata Feri dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (27/5/2020).
"Tetapi apa semangat itu diiringi dengan upaya pencegahan terhadap penyebaran penyakit? Belum tergambar hingga hari ini," lanjutnya.
Feri mengatakan, konstitusi memang menjamin soal hak sipil dan politik bagi setiap warga negara.
Tapi, di atas itu semua, seluruh individu memiliki hak untuk mendapatkan hidup yang sehat, hak perlindungan hidup, hingga hak dilindungi dari ancaman kematian.
Hak-hak itulah yang seharusnya didahulukan sebelum bicara mengenai hak politik.
Namun, alih-alih mengutamakan hak hidup sehat, Feri menilai negara justru tak memberikan jaminan bahwa proses demokrasi tidak akan membuka ruang tersebarnya wabah.
"Ini kan tidak berimbang apa yang diinginkan kepada warga negara dan apa jaminan agar hak warga negara bisa terlindungi. Apa bentuk pertanggungjawaban negara?" ujarnya.
Baca juga: Mendagri: Gugus Tugas Covid-19 Dukung Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020
Feri mengatakan, sebelum mengambil kebijakan, seharusnya para pemangku kepentingan lebih dulu membaca kondisi terkini.
Dalam hal penyelenggaraan pilkada, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seharusnya mencermati situasi terkait pandemi Covid-19 dan sikap masyarakat dalam menghadapi pandemi.
Menurut pandangan Feri, dengan situasi wabah dan kesiapan pihak terkait sekarang ini, mustahil pilkada tetap digelar pada Desember mendatang.
"Tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilukada di tengah kondisi saat ini, karena bagaimanapun kita harus lebih perlu mengutamakan hak-hak yang fundamental," katanya.
Baca juga: PDI-P Tetap Lakukan Persiapan Pilkada, Optimistis Covid-19 Dapat Diatasi
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.