Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Pemerintah-MUI Sosialisasikan Panduan Shalat Id

Kompas.com - 20/05/2020, 10:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyosialisasikan fatwa MUI mengenai dua syarat dalam panduan shalat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19.

"Dua syarat itu adalah pertama, penyebaran Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

"Dan kedua, pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan,"

Baca juga: Sederet Daerah yang Mengimbau Shalat Idul Fitri di Rumah, Mana Saja?

Bamsoet meminta, pemerintah daerah di tingkat RT/RW menyosialisasikan fatwa MUI tersebut untuk dilanjutkan kepada masyarakat.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan pemuka adat dalam hal persyaratan shalat Idul Fitri dan menerapkan aturan yang tegas terkait ketentuan shalat.

"Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak bingung terhadap aturan tersebut, apakah wajib diikuti atau sekedar imbauan saja," ujar dia.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pemerintah daerah juga harus meminta masyarakat untuk melakukan shalat Idul Fitri di rumah, terutama bagi mereka yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Menag Kembali Ajak Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah

Ia meminta masjid-masjid yang ingin menggelar shalat Idul Fitri untuk melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk mencegah terjadinya potensi penularan, seperti durasi bacaan khutbah, jarak antar umat yang beribadah, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah, dan kewajiban menggunakan masker," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, MUI menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah apabila seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Baca juga: Bupati Bogor Resmi Larang Shalat Idul Fitri Berjemaah di Masjid

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, apabila umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com