JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.
Nama Adi terlontar dari mulut terdakwa lain, yakni asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Ulum menyebutkan, ada uang miliaran rupiah yang mengalir ke anggota BPK Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.
Menurut dia, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan uang tersebut agar Kejagung tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Baca juga: Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap...
Kasus yang disidik Kejagung terkait dugaan korupsi dalam hal penyalahgunaan dana pemerintah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum seperti diberitakan Antara.
Dalam kasus tersebut, KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum.
Menanggapi tuduhan tersebut, Adi Toegarisman pun membantahnya.
"Yang disampaikan itu, saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Mantan Pejabat Kemenpora Mengaku Serahkan Rp 400 Juta ke Imam Nahrawi Melalui Aspri
Adi mengaku, tidak tahu alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.
Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak KONI maupun Kemenpora untuk membahas kasus yang diusut Kejagung.
"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora atau orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.
Ia sekaligus memastikan, kasus yang diusut Kejagung tetap berjalan. Bahkan hingga ia pensiun pada Februari 2020.
Kejagung memang belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus tersebut.
Baca juga: Aspri Sebut Berinisiatif Sendiri Minta Uang ke Bendahara Satlak untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi
Namun, Adi mengatakan, hal itu dikarenakan Kejagung masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK.