Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Beli Masyarakat Turun, Kalla Sarankan Pemerintah Beri BLT Ketimbang Sembako

Kompas.com - 19/05/2020, 19:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menyarankan pemerintah sebaiknya memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dibanding mendistribusikan sembako.

Menurut Kalla, saran tersebut tak lepas dari faktor menurunnya daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam situasi seperti sekarang ini, orang daya belinya menurun, maka harus tingkatkan daya belinya dengan memberikannya bantuan langsung tunai, cash," ujar dalam diskusi Universitas Indonesia Webinar "Segitiga Virus Corona", Selasa (19/5/2020).

Kalla menuturkan, alasan penyaluran BLT supaya masyarakat dapat membeli kebutuhan.

Dengan begitu, secara tidak langsung daya beli masyarakat perlahan mulai merangkak naik.

Baca juga: Mendes Sebut Proses Integrasi Data Sebabkan Pencairan BLT Dana Desa Lambat

Sebaliknya, masyarakat bisa saja sedang tidak membutuhkan ketika menerima paket sembako dari pemerintah.

"Kalau BLT maka di wilayah bersangkutan bisa hidup, membeli beras ikan atau apa. Kalau diberikan bantuan dalam sembako mungkin saja dia tidak butuh," katanya.

Kalla pun mencontohkan saat program BLT ketika dirinya menjadi wakil presiden pada 2005. Menurut Kalla, saat itu pemberian BLT juga dapat terdistribusi cepat.

"Semua pengalaman kita di tahun 2005, seluruh Indonesia dalam waktu sebulan," terang dia.

Di sisi lain, dia beranggapan pemberian BLT juga akan membuat masyarakat lebih disiplin karena kebutuhannya terjamin.

"Orang akan disiplin kalau kebutuhannya dijamin. Karena itu, butuh BLT segera, orang yang tidak bekerja, orang mendapat bisa makan dan sebagainya," ungkap Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini.

Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperpanjang masa berlaku program bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dan bansos tunai untuk penerima di wilayah non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020.

Sebelumnya, bansos Jabodetabek berupa sembako senilai Rp 600.000 yang diberikan selama tiga bulan sejak April sampai Juni. Sedangkan yang non-Jabodetabek berupa tunai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. 

"Ini upaya untuk mengurangi dampak Covid-19 dari sisi konsumsi, yaitu memberi masyarakat bantuan agar mereka tetap bisa menjaga level konsumsi mereka," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Pencairan BLT Dana Desa Terhambat Pengesahan Kepala Daerah

Sebagai informasi, bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai untuk non Jabodetabek disalurkan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan dari pemerintah, yaitu tidak termasuk dalam penerima program keluarga harapan (PKH) maupun Kartu Sembako.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com