JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 bisa dilanjutkan pada 6 Juni mendatang jika memenuhi dua syarat.
"Dengan dua catatan. Pertama, harus ada kepastian penanganan pandemi Covid-19," ujar Pramono dalam uji materi Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 yang digelar secara daring oleh KPU, Sabtu (16/5/2020).
Syarat kedua, lanjut dia, nantinya akan ada PKPU Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.
"Jadi catatan pertama untuk soal kepastian waktu, dan catatan kedua terkait soal tata cara penyelenggaraannya," kata Pramono.
Baca juga: KPU Berencana Mulai Kembali Tahapan Pilkada pada 6 Juni 2020
Sebelumnya, Pramono mengatakan, pihaknya berencana kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 6 Juni mendatang.
"Bahwa tanggal yang kita pastikan untuk memulai pilkada lanjutan adalah 6 Juni 2020. Ini tanggal di mana kita akan memulai tahapan pilkada lanjutan," ujar Pramono.
Pramono menuturkan, penentuan tanggal ini dilakukan berdasarkan berbagai simulasi yang disusun oleh KPU.
Selain itu, ini juga merujuk kepada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.
"Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu yang kita paling baik, paling memungkinkan itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020," tutur Pramono.
Baca juga: Menkes Sarankan Pilkada 2020 Dilanjutkan Usai Status Pandemi Covid-19 Dicabut
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.