Tiga berkas yang dikembalikan untuk tersangka Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.
Setelah itu, Kejagung melengkapi berkas tersebut dan menyerahkannya kembali kepada penuntut umum.
"Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materiil dan formil,” kata Hari ketika dihubungi, 30 Maret 2020.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas 3 Tersangka Kasus Jiwasraya Dikembalikan ke Penyidik
Tersisa satu berkas
Dalam kasus di perusahaan pelat merah ini, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka.
Satu tersangka lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Proses penyidikan masih dilakukan Kejagung untuk menyelesaikan berkas perkara atas nama tersangka Joko.
Bahkan, pada Senin, Kejagung memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi terdiri dari tiga mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu orang pihak bank yang diduga terkait dalam transaksi pada perkara tersebut.
"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT,” ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.