Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

Kompas.com - 12/05/2020, 06:12 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir di tengah pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan pun diterapkan penyidik demi mencegah penularan Covid-19 saat pemeriksaan saksi.

Hingga akhirnya, penyidik merampungkan berkas perkara untuk lima dari total enam tersangka kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun tersebut.

Perkembangan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, lima berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Senin (11/5/2020).

"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Dinyatakan Lengkap

Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Langkah selanjutnya bagi penyidik, kata Hari, adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum)," tuturnya.

Baca juga: Kepala PPATK: Kasus Jiwasraya Butuh Perhatian

Pasal TPPU

Kelima tersangka kasus Jiwasraya dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

Namun, penyidik juga menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

"Lima berkas perkara atas nama Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Harry Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), dan Syahmirwan (TPK)," ujar Hari.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara, Benny Tjokro Juga Dijerat Pencucian Uang

Sempat dikembalikan

Sebelumnya, tiga berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dinilai belum memenuhi syarat pada 21 Maret 2020.

Tiga berkas yang dikembalikan untuk tersangka Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.

Setelah itu, Kejagung melengkapi berkas tersebut dan menyerahkannya kembali kepada penuntut umum.

"Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materiil dan formil,” kata Hari ketika dihubungi, 30 Maret 2020.

Baca juga: Belum Lengkap, Berkas 3 Tersangka Kasus Jiwasraya Dikembalikan ke Penyidik

Tersisa satu berkas

Dalam kasus di perusahaan pelat merah ini, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka.

Satu tersangka lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Proses penyidikan masih dilakukan Kejagung untuk menyelesaikan berkas perkara atas nama tersangka Joko.

Bahkan, pada Senin, Kejagung memeriksa sejumlah saksi.

Para saksi terdiri dari tiga mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu orang pihak bank yang diduga terkait dalam transaksi pada perkara tersebut.

"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT,” ucap Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com