JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap atau P21 pada Senin (11/5/2020).
"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rekening Efek dari Reksadana Senilai Rp 5,8 Triliun
Selain pasal tindak pidana korupsi, tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, Hari menuturkan, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II.
"Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum)," ujarnya.
Baca juga: Kepala PPATK: Kasus Jiwasraya Butuh Perhatian
Sementara itu, penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk menyusun berkas perkara atas nama tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa ratusan saksi dan menggeledah sejumlah tempat.
Beberapa aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Periksa Benny Tjokro dan 12 Saksi terkait Perkara Jiwasraya
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.