Protokol kesehatan pun diterapkan penyidik demi mencegah penularan Covid-19 saat pemeriksaan saksi.
Hingga akhirnya, penyidik merampungkan berkas perkara untuk lima dari total enam tersangka kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun tersebut.
Perkembangan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, lima berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Senin (11/5/2020).
"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin.
Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Langkah selanjutnya bagi penyidik, kata Hari, adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum)," tuturnya.
Pasal TPPU
Kelima tersangka kasus Jiwasraya dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Namun, penyidik juga menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
"Lima berkas perkara atas nama Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Harry Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), dan Syahmirwan (TPK)," ujar Hari.
Sempat dikembalikan
Sebelumnya, tiga berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dinilai belum memenuhi syarat pada 21 Maret 2020.
Tiga berkas yang dikembalikan untuk tersangka Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.
Setelah itu, Kejagung melengkapi berkas tersebut dan menyerahkannya kembali kepada penuntut umum.
"Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materiil dan formil,” kata Hari ketika dihubungi, 30 Maret 2020.
Tersisa satu berkas
Dalam kasus di perusahaan pelat merah ini, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka.
Satu tersangka lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Proses penyidikan masih dilakukan Kejagung untuk menyelesaikan berkas perkara atas nama tersangka Joko.
Bahkan, pada Senin, Kejagung memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi terdiri dari tiga mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu orang pihak bank yang diduga terkait dalam transaksi pada perkara tersebut.
"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT,” ucap Hari.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/06123921/kasus-jiwasraya-yang-mendekati-persidangan