JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini sedang mencari tahu alasan perusahaan kapal China yang melarung jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang baru-baru ini terjadi.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengatakan, berdasarkan aturan International Labour Organization (ILO) atau organisasi buruh internasional, pelarungan jenazah yang menjadi ABK diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
"Pemerintah konsen dan yang sedang kami upayakan adalah sejauh mana alasan-alasan dari perusahaan kapal untuk membuang jenazah ABK," kata Eva dalam diskusi, Minggu (10/5/2020).
"Karena dari aturan ILO itu diperbolehkan (larung jenazah) dengan syarat-syarat," lanjut dia.
Baca juga: Menlu: Perlakuan Terhadap ABK di Kapal Long Xing 629 Mencederai HAM
Persyaratan pelarungan antara lain, kapal berlayar di perairan internasional, ABK meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan karena penyakit menular.
Selain itu, kapal tidak bisa lagi menyimpan jenazah atau sudah tidak ada tempat sehingga harus dilarung.
Kemudian, adanya surat keterangan kematian, izin pihak keluarga, dan masih banyak lagi.
"Kami akan mencari tahu apakah itu dipenuhi. Kalau dipenuhi, berarti memang sudah sesuai aturan," kata dia.
Selain itu, tata cara pelarungan juga harus dipenuhi seperti jenazah harus masuk ke dalam air alias tidak mengapung.
Saat ini, kata dia, ke-14 ABK yang tersisa dari kapal tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia dan tengah dikarantina.
Baca juga: Cerita ABK di Kapal Asing: Tanpa Pembekalan, Kami Ditendang, Dimaki Ketika Kelelahan
Terkait kejadian ini, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang.
"Yang jelas, perusahaan-perusahaan yang mengirim (ABK) akan bertanggungjawab," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Menlu Retno LP Marsudi, ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut.
Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit.
Retno mengatakan, tiga ABK Indonesia yang dilarung ke laut itu merupakan awak kapal dari Kapal Long Xin 629.