"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujarnya.
Baca juga: Selain Pejabat, Ini Syarat Masyarakat Bisa Bepergian Saat Ada Larangan Mudik
Doni menjelaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Ia mencontohkan, dalam pengiriman alat kesehatan yang masih kesulitan menjangkau seluruh wilayah karena terhambat transportasi.
"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tuturnya.
Oleh karenanya, dalam SE tersebut lanjut Doni, sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: YLKI: Dispensasi Larangan Mudik Berpotensi Disalahgunakan
Mereka yang diperbolehkan harus memenuhi syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah dan kepala desa setempat.
"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ucapnya.
Selain itu, mereka yang mendapat pengecualian adalah masyarakat yang mengalami musibah, misalnya ada keluarga yang meninggal dan sakit keras.
"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.