JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, semua moda transportasi akan beroperasi kembali mulai Kamis (7/5/2020) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Namun demikian, aturan tersebut bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," kata Budi.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Budi mengatakan, kelonggaran moda transportasi ini mempertimbangkan masukan dari jajaran kementerian termasuk Presiden Joko Widodo bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Menurut dia, Presiden Jokowi meminta penyaluran logistik ke daerah-daerah harus tetap berjalan meski mudik tetap dilarang.
"Tentu didasari kita melakukan ratas dengan presiden bahwa pastikan logistik itu enggak boleh berkurang. Pak presiden selalu menyatakan bahwa mudik semua kita larang, tetapi yang namanya logistik harus jalan," ucapnya.
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat untuk Berpergian Saat Ada Larangan Mudik
Namun, tidak seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan moda transportasi.
Budi mengatakan, hanya penumpang dengan kriteria khusus yang dapat menggunakan transportasi.
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Budi menyatakan, ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi.
Baca juga: Perhatian, Mudik Tetap Dilarang tapi Pengecualian Perjalanan Diperluas
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Pejabat negara
Budi menambahkan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak digunakan untuk keperluan mudik.
Ia mencontohkan, anggota DPR diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.
"Kalau pak Lasarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh. Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara," tuturnya.
Baca juga: Beda dengan Jokowi, Menhub Sebut Pulang Kampung dan Mudik Sama Saja
Budi mengingatkan anggota DPR untuk tidak menyalahgunakan kesempatan yang diberikan.
Ia juga meminta, anggota DPR tidak membawa keluarga saat melakukan tugas negara ke daerah.
"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi.
Mudik tetap dilarang
Secara terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, larangan mudik bagi masyarakat tetap berlaku untuk mencegah penularan Covid-19.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," kata Doni dalam konferensi persnya melalui video conference, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang!
Doni memahami ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik bisa dilakukan dengan alasan tertentu.
Kesan pelonggaran mudik itu muncul dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kendati demikian, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujarnya.
Baca juga: Selain Pejabat, Ini Syarat Masyarakat Bisa Bepergian Saat Ada Larangan Mudik
Doni menjelaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Ia mencontohkan, dalam pengiriman alat kesehatan yang masih kesulitan menjangkau seluruh wilayah karena terhambat transportasi.
"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tuturnya.
Oleh karenanya, dalam SE tersebut lanjut Doni, sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: YLKI: Dispensasi Larangan Mudik Berpotensi Disalahgunakan
Mereka yang diperbolehkan harus memenuhi syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah dan kepala desa setempat.
"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ucapnya.
Selain itu, mereka yang mendapat pengecualian adalah masyarakat yang mengalami musibah, misalnya ada keluarga yang meninggal dan sakit keras.
"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.