Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Pejabat negara
Budi menambahkan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak digunakan untuk keperluan mudik.
Ia mencontohkan, anggota DPR diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.
"Kalau pak Lasarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh. Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara," tuturnya.
Baca juga: Beda dengan Jokowi, Menhub Sebut Pulang Kampung dan Mudik Sama Saja
Budi mengingatkan anggota DPR untuk tidak menyalahgunakan kesempatan yang diberikan.
Ia juga meminta, anggota DPR tidak membawa keluarga saat melakukan tugas negara ke daerah.
"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi.
Mudik tetap dilarang
Secara terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, larangan mudik bagi masyarakat tetap berlaku untuk mencegah penularan Covid-19.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," kata Doni dalam konferensi persnya melalui video conference, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang!
Doni memahami ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik bisa dilakukan dengan alasan tertentu.
Kesan pelonggaran mudik itu muncul dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kendati demikian, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.