Salin Artikel

Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Namun demikian, aturan tersebut bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," kata Budi.

Budi mengatakan, kelonggaran moda transportasi ini mempertimbangkan masukan dari jajaran kementerian termasuk Presiden Joko Widodo bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.

Menurut dia, Presiden Jokowi meminta penyaluran logistik ke daerah-daerah harus tetap berjalan meski mudik tetap dilarang.

"Tentu didasari kita melakukan ratas dengan presiden bahwa pastikan logistik itu enggak boleh berkurang. Pak presiden selalu menyatakan bahwa mudik semua kita larang, tetapi yang namanya logistik harus jalan," ucapnya.

Namun, tidak seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan moda transportasi.

Budi mengatakan, hanya penumpang dengan kriteria khusus yang dapat menggunakan transportasi.

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Budi menyatakan, ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Pejabat negara

Budi menambahkan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak digunakan untuk keperluan mudik.

Ia mencontohkan, anggota DPR diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.

"Kalau pak Lasarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh. Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara," tuturnya.

Budi mengingatkan anggota DPR untuk tidak menyalahgunakan kesempatan yang diberikan.

Ia juga meminta, anggota DPR tidak membawa keluarga saat melakukan tugas negara ke daerah.

"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi.

Mudik tetap dilarang

Secara terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, larangan mudik bagi masyarakat tetap berlaku untuk mencegah penularan Covid-19.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," kata Doni dalam konferensi persnya melalui video conference, Rabu (6/5/2020).

Doni memahami ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik bisa dilakukan dengan alasan tertentu.

Kesan pelonggaran mudik itu muncul dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Kendati demikian, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujarnya.

Doni menjelaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Ia mencontohkan, dalam pengiriman alat kesehatan yang masih kesulitan menjangkau seluruh wilayah karena terhambat transportasi.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tuturnya.

Oleh karenanya, dalam SE tersebut lanjut Doni, sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Mereka yang diperbolehkan harus memenuhi syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah dan kepala desa setempat.

"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ucapnya.

Selain itu, mereka yang mendapat pengecualian adalah masyarakat yang mengalami musibah, misalnya ada keluarga yang meninggal dan sakit keras.

"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/07/07530401/ingat-mudik-tetap-dilarang-meski-moda-transportasi-beroperasi-lagi

Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke