JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak akan membatalkan paspor yang tidak diambil oleh pemilik selama 30 hari selama masa pandemi Covid-19.
"Ya untuk paspor yang tidak diambil 30 hari, kita tidak akan dibatalkan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala, Senin (24/7/2020).
Baca juga: Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Beasiswa dan Pekerjaan
Cucu menuturkan, ketentuan yang menyatakan paspor dibatalkan bila tidak diambil oleh pemiliknya setelah satu bulan sejak diterbitkan tidak berlaku pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menter Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Papor.
"Aturan itu kan berlaku pada saat normal, nah ini sekarang tidak normal ya kita harus bekerja tidak normal," kata Cucu.
Cucu menuturkan, dia sudah berkoordinasi dengan Direktorat Sistem dan Informasi Keimigrasian untuk memastikan penerapan dispensasi tersebut.
Baca juga: Imigrasi Pastikan WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Perpanjang Paspor
Menurut Cucu, dispensasi tersebut pun sudah diatur secara sistem sehingga paspor yang tidak diambil pemiliknya hingga 30 hari sejak diterbitkan tak akan dibatalkan.
"Baik itu yang sudah posisi serah, yang akan diserahkan, maupun posisi sudah membayar, itu tidak akan dipermasaahkan jadi tidak usah khawatir," kata Cucu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.