Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Beasiswa dan Pekerjaan

Kompas.com - 27/04/2020, 16:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan tetap melayani pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala mengatakan, pengurusan paspor bagi penerima beasiswa di luar negeri tetap dilayani karena hal itu menyangkut masa depan seseorang.

"Karena ini menyangkut masa depan seseorang, kalau dia tidak diambil beasiswanya misalnya kemudian nanti akan terpengaruh kepada masa depannya. Saya kira ini kita bisa berikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya," kata Cucu dalam sebuah diskusi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Masuk ke Indonesia Tanpa Paspor, Seorang Warga Timor Leste Ditangkap

Alasan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk keperluan pekerjaan mereka di luar negeri.

Cucu mengatakan, pengurusan paspor untuk urusan pekerjaan di luar negeri tersebut akan tetap dilayani untuk menjamin pekerjaan para pemohon tersebut.

"Saya kira ini juga terkait lagi dengan hajat hidup seseorang, untuk kontrak-kontrak seperti itu kita bisa fasilitasi, karena kalau diputus kontrak tentunya dia akan bisa diputus dan sumber peghasilan kehidupannya akan berkurang," ujar Cucu.

Cucu menyebut, para pemohon paspor yang membutuhkan dapat melakukan perjanjian dengan kantor Imigrasi terdekat.

"Perjanjian dulu kemudian nanti bisa dibuktikan persyaratan tambahan barangkali bukti dari perguruan tinggi atau tempat belajar di luar negeri yang menyatakan dia memang mendapatkan beasiswa," kata Cucu.

Sejak 24 Maret 2020, pihak Ditjen Imigrasi telah membatasi pelayanan paspor dalam rangka meminimalkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April

Dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pelayanan paspor diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya dan orang dengan kepentingan yang tak bisa ditunda.

Menurut Cucu, warga yang membutuhkan paspor untuk keperluan beasiswa dan pekerjaannya di luar negeri tersebut dapat digolongkan sebagai kepentingan yang tak dapat ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com