"Ya untuk paspor yang tidak diambil 30 hari, kita tidak akan dibatalkan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala, Senin (24/7/2020).
Cucu menuturkan, ketentuan yang menyatakan paspor dibatalkan bila tidak diambil oleh pemiliknya setelah satu bulan sejak diterbitkan tidak berlaku pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menter Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Papor.
"Aturan itu kan berlaku pada saat normal, nah ini sekarang tidak normal ya kita harus bekerja tidak normal," kata Cucu.
Cucu menuturkan, dia sudah berkoordinasi dengan Direktorat Sistem dan Informasi Keimigrasian untuk memastikan penerapan dispensasi tersebut.
Menurut Cucu, dispensasi tersebut pun sudah diatur secara sistem sehingga paspor yang tidak diambil pemiliknya hingga 30 hari sejak diterbitkan tak akan dibatalkan.
"Baik itu yang sudah posisi serah, yang akan diserahkan, maupun posisi sudah membayar, itu tidak akan dipermasaahkan jadi tidak usah khawatir," kata Cucu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/17083601/selama-pandemi-covid-19-paspor-yang-tak-diambil-selama-30-hari-tidak