JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta warga negara Indonesia di luar negeri tidak perlu khawatir bila masa berlaku paspornya sudah atau akan habis.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala mengatakan, WNI di luar negeri tetap dapat memperpanjang paspor mereka walau negara tempat tinggal mereka memberlakukan lockdown.
"Bagi WNI yang paspornya habis atau akan habis di luar negeri sementara ada kebijakan lockdown mereka tidak bisa hadir di perwakilan, ini bisa kita berikan perpanjangan pasport secara manual," kata Cucu dalam sebuah diskusi online, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Beasiswa dan Pekerjaan
Cucu menuturkan, WNI di luar negeri dapat menyampaikan permohonan pengurusan paspor tersebut ke perwakilan Ditjen Imigrasi di luar negeri.
"Nanti perwakilan kita di luar negeri akan memberikan perpanjangan secara manual di paspornya," kata Cucu.
Cucu mengatakan, mekanisme tersebut sudah dijalankan di beberapa kantor perwakilan di luar negeri antara lain di Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah.
Para WNI di luar negeri yang masa berlaku paspornya sudah habis atau akan habis pun diimbau untuk segera memperpanjang paspor mereka.
"Karena pasport ini kalau tidak perpanjang atau tidak diganti dengan yang baru nanti akan menjadi suatu masalah oleh pemerintah kepada WNI yang tinggal di luar negeri," kata Cucu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.