JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta kerja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, dan praktisi usaha.
Mereka yang diundang dalam RDPU kali ini adalah Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang.
"Sesuai dengan rapat kerja dengan pemerintah, dalam rangka pembahasan RUU Cipta Kerja sesuai pengelompokan/klaster yang diusulkan pemerintah dan Badan Legislasi membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang narasumber dan stakeholder yang ada dapat memberikan masukan dan pandangan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Willy Aditya, di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya
Ia menjelaskan agenda rapat hari ini adalah menerima pandangan para narasumber.
RDPU ini disebutkan dalam rangka pembahasan bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan draf RUU Cipta Kerja.
"Untuk menerima pandangan komprehensif di bidang masing-masing terhadap RUU Cipta Kerja," ucap Willy.
Pada Jumat (24/4/2020), Willy menyatakan bahwa panja telah menetapkan jadwal pembahasan draf RUU Cipta Kerja.
Jadwal yang telah ditetapkan panja sudah sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Secara terperinci, berikut rencana agenda pembahasan draf RUU Cipta Kerja:
1. Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan
2. Klaster Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)
3. Klaster Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)
4. Klaster Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)
5. Klaster Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)
6. Klaster Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)
7. Klaster Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)
8. Klaster Penyederhanan Perizinan Berusaha (52 UU, 1.042 pasal)
Baca juga: Di Medsos Jokowi Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, lalu Direvisi
9. Klaster Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)
10. Klaster Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)
11. Klaster Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)
12. Klaster Pengenaan Sanksi (norma baru)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.