Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2020, 14:08 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta kerja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, dan praktisi usaha.

Mereka yang diundang dalam RDPU kali ini adalah Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang. 

"Sesuai dengan rapat kerja dengan pemerintah, dalam rangka pembahasan RUU Cipta Kerja sesuai pengelompokan/klaster yang diusulkan pemerintah dan Badan Legislasi membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang narasumber dan stakeholder yang ada dapat memberikan masukan dan pandangan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Willy Aditya, di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya

Ia menjelaskan agenda rapat hari ini adalah menerima pandangan para narasumber.

RDPU ini disebutkan dalam rangka pembahasan bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan draf RUU Cipta Kerja.

"Untuk menerima pandangan komprehensif di bidang masing-masing terhadap RUU Cipta Kerja," ucap Willy.

Pada Jumat (24/4/2020), Willy menyatakan bahwa panja telah menetapkan jadwal pembahasan draf RUU Cipta Kerja.

Jadwal yang telah ditetapkan panja sudah sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Secara terperinci, berikut rencana agenda pembahasan draf RUU Cipta Kerja:

1. Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan

2. Klaster Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)

3. Klaster Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)

4. Klaster Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)

5. Klaster Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)

6. Klaster Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)

7. Klaster Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)

8. Klaster Penyederhanan Perizinan Berusaha (52 UU, 1.042 pasal)

Baca juga: Di Medsos Jokowi Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, lalu Direvisi

9. Klaster Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)

10. Klaster Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)

11. Klaster Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)

12. Klaster Pengenaan Sanksi (norma baru)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Nasional
Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Nasional
Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Nasional
Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari 'Koki' sampai Pencetak Ekstasi

Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari "Koki" sampai Pencetak Ekstasi

Nasional
Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang 'Berguru' Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang "Berguru" Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Nasional
Sebelum Bertemu PAN, Hasto Sempat Bertemu Cak Imin untuk Bahas Pemilu 2024

Sebelum Bertemu PAN, Hasto Sempat Bertemu Cak Imin untuk Bahas Pemilu 2024

Nasional
Pemilu 2024 Disebut Bakal 'Chaos', Megawati: Buat Saya 'Big Question', Maunya Apa?

Pemilu 2024 Disebut Bakal "Chaos", Megawati: Buat Saya "Big Question", Maunya Apa?

Nasional
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Nasional
Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Perumahan Elit di Tangerang: Berawal dari Pengiriman Mesin Cetak Tablet

Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Perumahan Elit di Tangerang: Berawal dari Pengiriman Mesin Cetak Tablet

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Jangan Sampai Putusan MK Mengarah ke Penundaan Pemilu

GASPOL! Hari Ini: Jangan Sampai Putusan MK Mengarah ke Penundaan Pemilu

Nasional
Akui Ada Kesamaan dengan PAN, Megawati: Tinggal Masalah Teknis

Akui Ada Kesamaan dengan PAN, Megawati: Tinggal Masalah Teknis

Nasional
Ganjar Yakin PAN Dukung Dirinya Meski Belum Mantap Kerja Sama dengan PDI-P

Ganjar Yakin PAN Dukung Dirinya Meski Belum Mantap Kerja Sama dengan PDI-P

Nasional
Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi

Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

Nasional
Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com