JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja tak menyelesaikan masalah.
Fajri menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera menarik kembali draf RUU Cipta Kerja.
"Presiden harus menarik kembali draf RUU Cipta Kerja dari DPR," kata Fajri, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Senin Siang, Panja RUU Cipta Kerja Gelar RDPU dengan Akademisi dan Praktisi Usaha
Menurut Fajri, ada tiga alasan mengapa Jokowi harus menarik draf RUU Cipta Kerja.
Pertama, terkait proses penyusunan draf yang dinilai melanggar prosedur.
Penyusunan draf dinilai tak memenuhi prinsip keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebab, hingga draf tersebut diserahkan pemerintah ke DPR, tidak ada laman resmi pemerintah atau DPR yang menyebarluaskan draf maupun naskah akademiknya.
Baca juga: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda, Buruh: Tak Menjamin Dibatalkan
Kedua, substansi RUU yang bermasalah dan menimbulkan polemik. Sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh dan pekerja.
Alasan ketiga, momentum pembahasan di tengah pandemi Covid-19.
Fajri menyatakan, penarikan draf oleh Presiden Jokowi dimungkinkan dalam Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang.
"Penarikan suatu RUU oleh presiden sebagai pengusul diatur di dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang," ucap Fajri.
Baca juga: Buruh Ingin RUU Cipta Kerja Batal meski Klaster Ketenagakerjaan Ditunda
"Pengaturan yang sama ditemukan pula pada Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang yang baru saja disahkan pada 2 April 2020 lalu dan akan menggantikan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 itu," lanjutnya.
Fajri mengatakan, Jokowi akan memberikan preseden positif jika mau menarik dan menyusun ulang draf RUU Cipta Kerja.
Selain itu, DPR harus menyampaikan keresahan masyarakat dengan menunda seluruh pembahasan dan mendesak presiden menarik draf.
Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
"Penarikan ini akan menjadi preseden positif bagi pemerintah karena mau mendengarkan masukan dari publik, sehingga dapat meredakan gelombang protes yang sudah banyak disuarakan terhadap RUU Cipta Kerja," kata dia.